MENGGUGAT TENAGA KERJA ASING ILLEGAL DI PERUSAHAAN TAMBANG

1372

Oleh : ANDRI DARMAWAN
Advokat, Pembela Kaum Lemah 
TKA FOTO GOOGLE
TKA FOTO GOOGLE
Bagi warga masyarakat kota kendari akhir-akhir ini sudah tidak asing lagi melihat keberadaan orang asing khususnya warga asing dari timur tengah yang diringkus oleh aparat kepolisian dan saat ini diamankan untuk menunggu di deportasi karena keberadaan mereka illegal dan terkait kasus penyelundupan manusia (people smugling). Namun ada yang luput dari perhatian masyarakat dan sesungguhnya telah merugikan pemerintah dan masyarakat yaitu mengenai keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi diwilayah Sulawesi Tenggara, keberadaan tenaga kerja asing ini ditenggarai illegal dalam artian mereka tidak memiliki dokumen yang resmi dan tidak memiliki izin untuk bekerja sebagaimana yang telah diatur dalam berbagai regulasi mengenai keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Penggunaan TKA di perusahaan Tambang

Pekan lalu ada berita di media online mengenai sorotan sebuah lembaga swadaya masyarakat mengenai tenaga kerja asing di PT. Jagad Rayatama yang diduga illegal karena tidak memiliki dokumen yang resmi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dari Dinas tenaga kerja provinsi Sultra. Sebenarnya hal ini bukanlah masalah baru mengingat bahwa semanjak maraknya kegiatan pertambangan di Sultra  sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak warga negara asing (WNA) yang beraktiftas dan berdomisili di wilayah pertambangan. Warga negara asing yang bekerja di bidang pertambangan selama ini yang diketahui masyarakat hanya sebatas sebagai pembeli ore nikel (istilahnya Bayer)  tetapi temuan fakta dilapangan sebenarnya banyak warga negara asing di lokasi pertambangan yang terlibat sebagai tenaga kerja dengan berbagai macam profesi seperti tenaga operator alat berat, tenaga adminstrasi dan financial, tenaga laboratorium, tenaga tehnik, tenaga marketing dan lain sebagainya. Dari  data resmi yang diperoleh dari dinas tenaga kerja kabupaten Konawe Selatan diketahui bahwa ada beberapa perusahaan tambang yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dengan jumlah puluhan orang setiap perusahaan diantaranya PT. JR dan PT. IFD, termasuk laporan masyarakat  bahwa ada beberapa perusahaan tambang di kabupaten Konawe Utara diantaranya PT. KS yang diduga  mempekerjakan TKA secara illegal, dan apabila kita menggunakan fenomena gunung es maka kita dapat berasumsi bahwa apa yang muncul di permukaan saat ini hanya sebagian kecil dari sekian banyak tenaga kerja asing yang berkerja di perusaahan pertambangan yang tidak terdeteksi akibat lemahnya fungsi pengawasan dari kantor imigrasi dan dinas tenaga kerja.

Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Regulasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dapat dilihat dari dua sisi yaitu regulasi hukum keimigrasian dan regulasi hukum ketenagakerjaan. Dalam peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian yaitu Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang  Peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian  telah diatur mengenai syarat dan prosedur pemberian izin tinggal bagi warga negara asing yang ingin bekerja dalam wilayah republik indonesia. Pasal 39 UU nomor 6 tahun 2011 disebutkan “Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing: a. sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas”, dan WNA pemegang visa tinggal terbatas selanjutnya akan diberikan izin tinggal terbatas yang diberikan oleh menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. Pemberian izin tinggal terbatas diberikan setelah memenuhi berbagai persyaratan yang di tetapkan dalam PP nonor 31 tahun 2013 dan berlaku untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.

Dari aspek hukum ketenagakerjaan, masalah penggunaan tenaga kerja asing telah diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/III/2009 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. Dalam UU nomor 13 tahun 2003 pasal 42 ayat (1) disebutkan bahwa “setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk” selanjutnya pasal 43 ayat (1) “Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk”. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/III/2009 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing telah diatur lebih detail mengenai syarat dan prosedur pemberian izin mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA). Beberapa dokumen Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja dalam mengurus IMTA yaitu pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), persetujuan pemberianVisa untuk bekerja dari Ditjen Imigrasi, perjanjian kerja, pembayaran dana kompenasi TKA serta polis asuransi dan setelah semua persyaratan dipenuhi maka diterbitkanlah IMTA oleh direktur di kementerian tenaga kerja dan transmigrasi untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Penggunaan TKA juga harus didampingi oleh tenaga kerja lokal sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi

Penggunaan TKA Illegal merugikan pemerintah dan Masyarakat

Tenaga kerja asing illegal adalah tenaga kerja asing yang tidak mempunyai visa untuk bekerja (izin tinggal terbatas) dan perusahan yang mempekerjakan TKA tersebut tidak memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Modus yang digunakan tenaga kerja asing biasanya adalah dengan menyalahgunakan visa kunjungan yang dipakai untuk bekerja disamping itu mereka memanfaatkan lemahnya pengawasan kantor Imigrasi dan dinas tenaga kerja, bahkan TKA illegal sengaja berdomisili di lokasi tambang yang biasanya terletak ditengah hutan agar mereka tidak terdektesi oleh pemerintah. Keberadaan TKA illegal jelas merugikan pemerintah karena mereka tidak membayar biaya kompensasi TKA yang ditetapkan sebesar $100 perorang/perbulan dan juga merugikan masyarakat. Penggunaan tenaga kerja asing di bidang pertambangan misalnya untuk  tenaga operator alat berat, tenaga adminstrasi dan financial, tenaga laboratorium, tenaga tehnik, tenaga marketing sebenarnya telah merugikan masyarakat lokal karena menghilangkan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan. Jenis pekerjaan tersebut semestinya tidak perlu menggunakan tenaga kerja asing (TKA) karena  sumber daya lokal tentunya masih bisa untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Menjadi pertanyaan kita mengapa justru perusahaan tidak melibatkan tenaga kerja lokal padahal salah satu esensi dari kegiatan pertambangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara adalah pemberdayaan sumber daya lokal dan tenaga kerja lokal. Harapan masyarakat bahwa dengan beroperasinya banyak perusahaan tambang akan mampu menyedot tenaga kerja sebanyak-banyaknya justru menjadi sia-sia belaka, dan pemerintah sekali lagi tidak mampu untuk mengatasi permasalahan ini.

Ancaman Pidana dan lemahnya pengawasan

Penggunaan Tenaga Kerja Asing Illegal merupakan suatu tindak pidana. Sanksi pidana dapat di kenakan kepada tenaga kerja asing, maupun kepada Pihak perusahaan yang telah mempekerjakan orang asing tanpa izin. Pidana Keimigrasian yang dapat dikenakan untuk TKA illegal maupun untuk perusahaan yaitu Pasal 122 UU No. 6 tahun 2011 ”Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):a.setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;b. setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya” sertaPasal 124 UU No. 6 tahun 2011 “Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga:a. berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyakRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);b.  Izin Tinggalnya habis berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluhlima juta rupiah).”. Disamping itu perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa memiliki IMTA  dapat dikenakan pidana ketenagakerjaan sebagaimana diatur UU. No. 13 Tahun 2003 pasal 185 ayat (1) “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143,dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empatratus juta rupiah).  Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana”.

Namun seberat apapun ancaman pidana bagi TKA illegal maupun bagi perusahaan tentunya tidak akan bisa diterapkan apabila fungsi pengawasan tidak dijalankan secara optimal. Lemahnya fungsi pengawasan menurut informasi dari dinas tenaga kerja provinsi Sultra disebabkan kurangnya pegawai pengawas tenaga kerja untuk provinsi Sulawesi tenggara yang hanya berjumlah 15 (lima belas) ditambah dengan dana operasional yang tidak memadai, apalagi kalau pegawai pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan justru bermain mata dengan perusahaan, tetapi semua  hal tersebut tidak dapat menjadi alasan sehingga kita membiarkan TKA illegal berkeliaran di wilayah sultra. Saatnya membangun koordinasi dengan pihak terkait khususnya dengan kantor imigrasi kendari dan kepolisian daerah Sultra untuk bersama-sama melakukan upaya mencegah dan menindak para TKA illegal. Kegiatan razia dan operasi penertiban TKA illegal sudah seharusnya dicanangkan sebagai wujud keseriusan untuk mencegah penggunaan TKA illegal. Kepolisian dalam hal ini sangat diharapkan peranannya untuk mengawasi TKA illegal  mengingat jumlah personil kepolisian yang cukup banyak dan tersebar sampai kepelosok daerah dan juga mengingat bahwa salah satu tugas dan wewenang  kepolisian sebagaimana amanat UU  nomor 2 tahun 2002  yaitu melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait .

Dan terakhir tentunya adalah peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi keberadaan TKA illegal diperusahaan tambang, semua informasi yang didapatkan masyarakat secepatnya disampaikan kepada instansi yang berwenang  dan kepada aparat penegak hukum sebagai wujud partisipasi aktif kita untuk ikut menegakkan hukum. Semoga Terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *