MENJERAT PERUSAHAAN TAMBANG YANG MENGGUNAKAN JALAN UMUM TANPA IZIN

cropped-20170106unnamed.jpg

Oleh : ANDRI DARMAWAN

Advokat, Pembela Kaum Lemah

 Maraknya aktifitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara saat ini telah menimbulkan banyak dampak yang terjadi dimasyarakat, salah satu masalah yang timbul adalah masalah penggunaan jalan umum yang meliputi jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten untuk kegiatan pengangkutan ore nikel. Hal ini sudah menimbulkan banyak protes dari masyarakat karena kegiatan pengangkutan ore nikel dengan menggunakan atau melintasi jalan umum dirasakan sudah cukup menganggu aktifitas warga masyarakat sekitar jalan dan menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan, sehingga mencermati fenomena tersebut kiranya perlu kita menelaah secara serius terutama masalah regulasi kebijakan dan penegakkan hukumnya.

Pengangkutan Ore Nikel seharusnya menggunakan jalan khusus
 Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum  adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.  Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan ore nikel tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktifitas pengangkutan ore nickel tersebut menggunakan armada truk yang banyak dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan. Perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasi produksi seharusnya sudah menyiapkan  fasilitas jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan ore nikel kerena hal tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang ketika akan mengajukan izin operasi produksi dan regulasi mengenai jalan khusus sudah diatur dalam Peraturan Menteri PU nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus.
 Izin atau Dispensasi Penggunaan Jalan Umum.
 Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan ore nikel pada dasarnya dilarang karena hal tersebut dapat menggangu dan merusak fungsi jalan. Tetapi mengingat banyaknya kegiatan yang menggunakan jalan umum selain dari peruntukannya termasuk untuk kegiatan tambang dan perkebunan maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum telah  mengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. Permen PU nomor 20/PRT?M/2011 telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum, dan yang berwenang untuk memberikan izin atau dispensasi penggunaan jalan umum yaitu untuk penggunaan jalan nasional harus mendapatkan izin/dispensasi dari Menteri PU yang dalam hal ini didelegasikan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional VI di Makassar, Penggunaan jalan provinsi harus melalui izin/dispensasi gubernur dan penggunaaan jalan kabupaten/kota harus melalui izin/dispensasi Bupati/Walikota. Pemberian izin dan dispensasi ini diberikan setelah terpenuhinya syarat administrasi yaitu mengenai rencana pengangkutan dan perizinan usaha serta adanya jaminan pemeliharaan jalan berupa jaminan bank serta polis asuransi dan setelah dilakukan evaluasi dan penijauan lapangan oleh pemerintah dengan tetap mempertimbangkan fungsi jalan dan faktor keselamatan pengguna jalan. Pemberian izin atau dispensasi ini diberikan dengan jangka waktu dan dievalusi secara ketat pelaksanaannya.

 Perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum tanpa izin dan Dampaknya

 Beberapa waktu lalu terjadi aksi masyarakat yang memblokade  jalan yang dilalui oleh armada truk pengangkut nikel PT. Multi Bumi Sejahtera dan PT. Sari Anugerah Makmur. Aksi masyarakat ini sebagai wujud protes keras karena selama ini keluhan masyarakat tidak pernah ditanggapi oleh perusahaan maupun pemerintah. Kejadian pemblokiran terhadap pengangkutan ore nikel PT. MBS dan PT. SAM hanyalah salah satu contoh dari banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di sulawesi tenggara yang mengunakan/melintasi  jalan umum untuk pengangkutan ore nikel tanpa izin/dispensasi dari instansi yang berwenang.
Berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 631/KPTS/M/2009 tentang status jalan nasional bukan tol untuk wilayah Sulawesi Tenggara setidaknya terdapat 78 (tujuh puluh delapan) ruas jalan naional dengan panjang 1,397.051 KM dan terkaitPengaturan dan pemanfaatan ruas jalan nasional wilayah Sulawesi Tenggara di delegasikan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional VI Makassar sebagaimana keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. PU23/PRT/M/2008.
Dari sejumlah laporan masyarakat dikomparasikan dengan data jalan nasional wilayah sultra diketahui bahwa banyak perusahaan tambang yang melakukan pengangkutan ore nikel dengan melintasi jalan umum khususnya jalan nasional tanpa izin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Makassar, selain PT. MBS dan PT. SAM di kabupaten Konawe juga ada beberapa perusahaan tambang di kabupaten Konawe Selatan yang diduga menggunakan jalan nasional tanpa izin yaitu  antara lain PT. GAP,  PT. JR, PT. PISP, PT. SMM,  PT. MMM, PT. HILC dan PT. IFD, termasuk juga beberapa perusahaan di wilayah kabupaten Konawe Utara dan kabupaten Kolaka, namun hingga kini tidak ada tindakan administratif maupun tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah.
Dampak dari kegiatan pengangangkutan ore nickel yang menggunakan jalan umum sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar jalan terutama masalah polusi debu yang dapat menganggu kesehatan masyarakat termasuk juga menggangu lalu lintas umum dan berpotensi menimbulkan banyak kecelakaan lalu lintas. Kegiatan pengangkutan ore nickel yang dilakukan oleh perusahaan tambang  juga telah merusak badan jalan/ruang manfaat jalan sehingga hal tersebut merugikan masyarakat pengguna jalan secara umum termasuk merugikan pemerintah karena  tentunya sangat tidak sebanding antara jumlah retribusi penggunaan jalan yang dibayarkan oleh pihak perusahaan dengan biaya perbaikan jalan yang nantinya akan dikeluarkan Pemerintah karena jalan nasional mengalami kerusakan.
Sanksi Pidana dan Penegakkan Hukum
 Pengangkutan ore nikel yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang senyatanya adalah suatu tindak pidana dan hal tersebut sudah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan  yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang  Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”, pasal  63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)” dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal   54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”. Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalandan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
Bagi perusahaan yang tetap menjalankan aktifitas pengangkutan ore nikel dengan menggunakan jalan umum tanpa izin dapat dijerat dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009. Unsur pidana yang dilakukan perusahaan menurut pasal  63 ayat (1) dan ayat (2) UU no 38 tahun 2004 sudah terpenuhi yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) dengan sengaja (secara sadar atau dengan tanpa izin), melakukan kegiatan (pengangkutan ore nikel), yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan (menganggu fungsi jalan umum untuk kepentingan lalu lintas umum), Demikan pula telah terpenuhi unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan menurut  274 ayat (1) yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) yang melakukan perbuatan (melakukan pengangkutan ore nikel) yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan (pengangungkuatan ore nikel menggunakan jalan umum telah mengakibat kerusakan jalan dan menggangu fungsi jalan umum).
Dan inti dari permasalahan ini tentunya dibutuhkan pengawasan dan penegakkan hukum  yang tegas tanpa pandang bulu agar dapat menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang kerap melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga untuk itu sangat diharapkan partisipasi aktif dari beberapa intansi yang terkait yaitu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Makassar, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
Ketegasan dari aparat pemerintah dan aparat hukum sangat diharapkan masyarakat karena kenyataan dilapangan selama ini seolah-olah terjadi pembiaran dan tidak ada langkah tegas dari pemerintah terkait penggunaan jalan umum tanpa izin. Opini masyarakat yang berkembang bahwa perusahaan tambang  memiliki hak imunitas tersendiri tatkala melakukan pelanggaran hukum dan jarang tersentuh aparat hukum seakan menjadi nyata adanya. Kegiatan blokade jalan yang dilakukan masyarakat adalah cara yang tidak dibenarkan tetapi mungkin bisa kita pahami apabila melihat tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah, sehingga kadang masyarakat harus menegakkan hukum dengan caranya sendiri. dan bila hal itu dibiarkan terjadi maka akan mencedarai kewibawaan negara kita sebagai negara hukum.semoga tidak terjadi.
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *