Pasca Digusur Paksa PT MS, Petani Angata Kembali Berkuasa di Tanah Leluhur

Pasca Digusur Paksa PT MS, Petani Angata Kembali Berkuasa di Tanah Leluhur
Pasca Digusur Paksa PT MS, Petani Angata Kembali Berkuasa di Tanah Leluhur

ANGATA – Luka lama kembali menganga di tanah Angata. Penggusuran paksa oleh PT. Marketindo Selasas (MS) enam bulan silam telah meninggalkan jejak pilu di hati masyarakat. Bayang-bayang konflik sosial tak henti menghantui, terutama bagi delapan desa yang gigih mempertahankan sekitar 1.300 hektar lahan warisan leluhur.

Dengan tangan besi, PT. MS kala itu merangsek masuk, merusak tanaman yang telah tumbuh subur, dan merobohkan rumah-rumah yang menjadi saksi bisu kehidupan para petani.

Pahitnya kenyataan itu harus ditelan, menyisakan kerugian besar dan trauma mendalam. Namun, semangat tak pernah padam. Kini, Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Angata dengan tekad membaja kembali melangkah, menduduki lahan yang telah dirampas secara paksa.

Ini bukan sekadar gerakan, melainkan seruan jiwa yang haus akan keadilan.
Abdul Kadir Masa, Ketua AMT Angata, menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah mengolah kembali tanah sebagai sumber penghidupan, seperti yang telah mereka lakukan secara turun-temurun dari nenek moyang hingga kini.

“Kami kembali untuk hidup, untuk mengolah apa yang menjadi hak kami,” ujarnya dengan nada penuh keyakinan.

Kadir juga mengungkapkan hasil penelusuran AMT terkait legalitas PT. MS. “Ternyata PT. MS ini beroperasi tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU),” terang Kadir, sebuah fakta yang semakin memperkuat posisi masyarakat.

Senada dengan Kadir, Sugi, salah seorang petani dari Desa Sandey, menuturkan pengalaman pahit pada 18 Januari 2025. Saat itu, PT. MS mengklaim lokasi yang dikuasai masyarakat adalah milik perusahaan.

Tanpa ampun, alat berat berupa traktor merusak tanaman dan merobohkan pondok-pondok mereka. “Kami kehilangan segalanya, mata pencarian kami direnggut begitu saja,” ucap Sugi dengan getir.

Pengakuan serupa datang dari petani Desa Puao Tungga Jaya. Ia menegaskan bahwa tanah yang selama ini mereka olah adalah milik petani, bukan korporasi atau perusahaan tertentu. “Aneh rasanya ada perusahaan mengklaim lokasi masyarakat tanpa legalitas yang jelas,” imbuhnya penuh tanya.

Pasca Digusur Paksa PT MS, Petani Angata Kembali Berkuasa di Tanah Leluhur
Andre Darmawan, (tengah) kuasa hukum AMT Angata

Dihubungi secara terpisah, Andre Darmawan, kuasa hukum AMT Angata, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada aturan perundang-undangan yang melarang masyarakat untuk menguasai dan mengolah tanahnya.

Ia menambahkan bahwa lokasi yang diklaim PT. MS adalah eks PT. Sumber Madu Bukari (SMB). Ironisnya, hingga detik ini, PT. MS tidak pernah menunjukkan dokumen akuisisi aset PT. SMB yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada tahun 2003.

“Jadi tidak ada larangan masyarakat untuk kembali menguasai lahannya. Toh juga sampai saat ini, PT. MS tidak memiliki HGU dan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan 1.300 hektar adalah milik PT. MS,” pungkas Andre, menegaskan kembali hak-hak masyarakat Angata yang terampas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *